This is default featured slide 1 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 2 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 3 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 4 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

This is default featured slide 5 title

Go to Blogger edit html and find these sentences.Now replace these sentences with your own descriptions.

Selasa, 10 Februari 2026

Siswa SD di Tuban Diduga Dianiaya Teman Sekelas, Tim Kuasa Hukum Soroti Sikap Bungkam Sekolah

     Tim Kuasa Hukum Pelapor.





Tuban, 10 Februari 2026 — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa terjadi di SDN Sumurcinde 1, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut kini mendapat perhatian serius dari Tim Kuasa Hukum korban yang menuntut adanya keadilan serta pertanggungjawaban dari pihak terkait.

Berdasarkan keterangan korban yang telah dituangkan dalam klarifikasi tertulis, korban diduga mengalami penganiayaan fisik oleh dua teman sekelasnya. Aksi kekerasan tersebut terjadi saat jam istirahat di lingkungan sekolah.

Korban disebut ditahan dari belakang dan dipukul berulang kali pada bagian mata serta perut. Lokasi kejadian berada di area sekolah yang seharusnya berada dalam pengawasan pihak sekolah.

Tim Kuasa Hukum Pelapor menilai peristiwa ini bukan sekadar kenakalan anak, melainkan bentuk kekerasan terhadap anak yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban.

Hingga rilis media ini disampaikan, Tim Kuasa Hukum menyayangkan belum adanya tanggung jawab dari orang tua terlapor, sikap tegas dari pihak sekolah, maupun langkah perlindungan anak yang jelas dan transparan.

Salah satu kuasa hukum korban, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.

“Ketika kekerasan terjadi di sekolah dan tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut berpotensi dianggap wajar. Kami menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.

Kuasa hukum lainnya, A. Imam Sanotoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa sekolah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.

Sementara itu, M. Tob Hasan Fadhli, S.H., menyoroti tidak adanya itikad baik dari orang tua terlapor dalam menyikapi kejadian tersebut. Menurutnya, penyelesaian yang mengabaikan korban justru berpotensi memperparah kondisi psikologis anak.

Tim Kuasa Hukum juga menegaskan menolak segala bentuk normalisasi kekerasan terhadap anak dan menyatakan bahwa kasus ini bukan urusan internal sekolah, melainkan pelanggaran hak anak yang harus ditangani secara hukum.

Atas peristiwa tersebut, Tim Kuasa Hukum Pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara secara profesional, serta meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap tanggung jawab pihak sekolah.

Mereka juga menolak penyelesaian sepihak yang dinilai mengabaikan hak korban dan menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud.

 

Kades Tingkis Pelimpahan Kejaksaan, Namun Tahanan Kota Penasehat Hukum Petani Tingkis Sebut Kades Tingkis Bukan Kakek-Kakek Yang harus dilakukan Tahanan Kota

      kuasa hukum petani tingkis









TUBAN, SEGI DAERAH — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan milik PT SBI dengan tersangka Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, menuai sorotan tajam. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Januari 2026, hingga awal Februari tersangka belum juga ditahan.


Agus Susanto telah berstatus tersangka sejak 3 November 2025 dan dijerat Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP. Ia diduga menyewakan lahan yang bukan kewenangannya kepada petani dengan mengklaim lahan tersebut sah dikelola pemerintah desa. Akibatnya, para petani disebut mengalami kerugian materiil sekaligus menjadi korban dugaan penyesatan informasi.


Kondisi ini memicu kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, S.H., M.H. Ia mempertanyakan alasan aparat penegak hukum belum melakukan penahanan setelah berkas dinyatakan lengkap.


“Ini bukan lagi soal teknis hukum, tapi soal nyali dan integritas. Jika berkas sudah P-21 dan tersangka jelas, publik berhak bertanya: apakah hukum sedang dikalahkan oleh jabatan?” tegasnya.


Menurutnya, lambannya tindakan aparat berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah pejabat publik memperoleh perlakuan berbeda dibanding masyarakat biasa.


Senada, penasihat hukum petani Desa Tingkis, A. Imam Santoso, menilai tidak ada urgensi pemberian status tahanan kota kepada tersangka. Ia menyebut syarat-syarat penahanan kota tidak relevan karena kondisi tersangka dinilai masih sehat dan tidak memenuhi alasan kemanusiaan tertentu.


Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkas penyidikan sebelumnya sempat bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. Namun setelah tahap itu tercapai, langkah penahanan yang lazim dilakukan dalam perkara pidana belum terlihat.


Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengawasan dan pengaduan etik ke lembaga terkait, apabila penanganan perkara dinilai terus berlarut.


Mereka menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut kerugian petani, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.


Sebagai pengingat moral, mereka mengutip sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.”


Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum: apakah proses hukum akan berjalan tegas sesuai prosedur, atau justru menambah panjang daftar kasus yang dipersepsikan mandek ketika melibatkan pejabat.

Minggu, 08 Februari 2026

Buntut Penangkapan Pencuri, Polisi Ungkap Alasan Pemilik Toko HP Ditetapkan Tersangka

   Kasi Humas Polrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim dan ahli pidana (IDN Times/Eko Agus Herianto)




SEGI DAERAH- polisi memberikan klarifikasi terkait kasus pemilik toko HP yang jadi tersangka setelah menangkap dua maling. Kasus ini sempat memicu perdebatan di media sosial.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut bukanlah satu peristiwa yang tumpang tindih, melainkan tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah.

"Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara objektif. Kita tidak bisa mencampuradukkan kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam dalam satu narasi yang menyesatkan," ujar Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026) lalu,

Berdasarkan data kepolisian, kasus ini melibatkan tiga kejadian hukum yang memiliki alur waktu berbeda. Kasus pencurian (selesai) terjadi pada 22 September 2025 di Toko Promo Cell.

Dua pelaku, Gleen Dito dan Rizki Kristian, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kemudian, kasus penganiayaan masih berjalan, terjadi pada 23 September 2025. Di sini, Gleen dan Rizki berstatus sebagai korban.

Polisi menegaskan meski mereka adalah pencuri di kasus pertama, hak mereka sebagai korban penganiayaan tetap dilindungi. Satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk DPO.

Lalu, kasus senjata tajam sudah P21 saat penggeledahan, Gleen ditemukan membawa senjata tajam. Kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin yang hadir dalam konferensi pers menekankan bahwa polemik ini muncul karena adanya penggiringan opini publik.

"Vonis pencurian tidak serta-merta memberi izin bagi siapapun untuk melakukan kekerasan. Jika keberatan dengan status tersangka, mekanismenya adalah praperadilan, bukan membangun opini di ruang publik," tegas Prof. Alvi.

Hasil visum dari dr. Rahmadsyah juga memperkuat adanya bukti penganiayaan berupa luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan. Pihak kepolisian menolak anggapan adanya kriminalisasi, mengingat penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak lagi terjebak pada narasi sepotong-sepotong dan memahami bahwa setiap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai porsinya masing-masing.









(Sumber:Liputan6.com)





Dugaan penganiayaan di spbu parengan: oknum staff kecamatan sasar 4 petugas spbu

 

      foto: rekaman cctv spbu parengan yang di unggah di akun instagram @tubanviral





TUBAN, SEGI DAERAH- Seorang oknum staf Kecamatan Parengan, Kabupaten Tuban, yang bertugas di bidang Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) sekaligus sopir pribadi Camat Parengan, diduga melakukan penganiayaan terhadap karyawan SPBU Parangbatu, Kecamatan Parengan.

Peristiwa tersebut terjadi di SPBU Jalan Cokrokusumo Parengan–Bojonegoro, Desa Parangbatu, Sabtu (7/2/2026) sekitar pukul 18.45 WIB. Dalam kejadian itu, empat orang karyawan SPBU dilaporkan menjadi korban.

Pelaku berinisial J datang ke SPBU menggunakan mobil hitam bersama seorang penumpang yang juga pegawai Kecamatan Parengan. Saat itu, pelaku berada di jalur pengisian Pertamax di belakang sepeda motor yang sedang antre.

Saat operator SPBU bernama Ferdi tengah melayani sepeda motor yang lebih dulu mengantre, pelaku tiba-tiba menghampiri korban dan menjambak rambutnya tanpa sebab yang jelas.

Aksi tersebut disaksikan Mandor SPBU, Ali Nasroh, yang mencoba melerai. Namun pelaku justru memukul perut Nasroh sambil mengeluarkan ancaman bernada arogan.

Kekerasan berlanjut saat operator lain, Prasojo, mencoba melerai. Pelaku memukul wajah Prasojo hingga terjatuh, kemudian kembali memukul hidung korban hingga mengalami pendarahan. Prasojo sempat mendapatkan perawatan rumah sakit dan hingga Minggu (8/2/2026) masih belum masuk kerja.

Korban lainnya adalah Riswadi, tukang kebun SPBU, yang juga dipukul di bagian pipi kiri saat mencoba melerai. Seluruh kejadian tersebut terekam kamera CCTV SPBU.

Usai melakukan penganiayaan, pelaku meninggalkan lokasi bersama penumpangnya.

Atas kejadian itu, para korban melaporkan kasus tersebut ke Polsek Parengan.

Camat Parengan, Darmadin Noor, membenarkan bahwa pelaku merupakan staf PMD sekaligus sopir pribadinya. Ia menyatakan pihak kecamatan akan mengupayakan penyelesaian secara kekeluargaan.

Sementara itu, Kapolsek Parengan, Iptu Ramelan, mengonfirmasi bahwa laporan penganiayaan telah diterima dan proses hukum sedang berjalan.

“Hari ini para pelapor sudah dipanggil untuk dimintai keterangan,” ujarnya.






(Sumber:blokTuban.com)



Dugaan Permintaan Uang Eksekusi Lahan, Ketua dan Wakil PN Depok Jadi Sorotan

DITAHAN KPK – Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta, beserta empat tersangka lainnya ketika hendak ditahan di Rutan KPK pada Sabtu (7/2/2026) dini hari. (Tribunnews.com/Ilham Rian Pratama) 





SEGI DAERAH- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menangkap Ketua Pengadilan Negeri (PN) Depok, I Wayan Eka Mariarta (EKA), dalam Operasi Tangkap Tangan (OTT), Kamis (5/2/2026). 

Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan (BBG), dan Juru Sita PN Depok Yohansyah Maruanaya (YOH), turut ditangkap dalam operasi senyap tersebut.

Ada juga Direktur Utama PT Karabha Digdaya (KD), Trisnadi (TRI), dan Head Corporate Legal PT Karabha Digdaya, Berliana Tri Kusuma (BER).

Kelimanya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus dugaan penerimaan atau janji dalam pengurusan sengketa lahan PT Karabha Digdaya dengan masyarakat di PN Depok.

Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, informasi awal yang diterima penyidik menyebutkan adanya rencana penyerahan uang pada Kamis sekitar pukul 04.00 WIB.

Tim KPK pun bersiaga sejak subuh. Namun, hingga pagi hari, transaksi tersebut belum juga terjadi.

Perkembangan baru terpantau pada siang hari.

Sekitar pukul 13.39 WIB, tim KPK memantau pergerakan ALF, staf keuangan PT Karabha Digdaya, yang mengambil uang tunai sebesar Rp 850 juta di salah satu bank di wilayah Cibinong. 

“Uang senilai Rp 850 juta sesuai dengan kesepakatan dari pihak PT KD dengan pihak PN, ya, yang itu sudah dinego dari semula harga atau senilai Rp 1 miliar,” kata Budi, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026). 

Budi menambahkan, uang Rp 850 juta itu bersumber dari pencairan dana dengan underlying invoice fiktif.

Setelah pencairan, tim KPK terus mengikuti pergerakan para pihak yang terlibat, baik di lingkungan PT Karabha Digdaya maupun PN Depok. 

Sekitar pukul 14.36 WIB, sejumlah pihak dari PT Karabha Digdaya mulai bersiap untuk pertemuan. 

Tim KPK kemudian memantau dua mobil milik PT Karabha Digdaya dan satu mobil yang keluar dari kantor PN Depok. 

Ketiga kendaraan tersebut bergerak menuju lokasi yang sama, yakni Emerald Golf, Tapos. 

“Di gambar paling kiri ya, itu sekitar pukul 18.39 WIB. Jadi memang sudah masuk masa-masa Magrib. Jadi, sudah agak redup-redup petang gitu ya. Jadi, ini tim memantau pergerakan tiga mobil,” ucap dia.

Menjelang petang, sekitar pukul 18.39 WIB, ketiga mobil tersebut tiba di lokasi. 

Tak lama berselang, sekitar pukul 19.00 WIB, penyerahan uang dari pihak PT Karabha Digdaya kepada pihak PN Depok, dalam hal ini Yohansyah Maruanaya, pun terjadi. 

Usai transaksi, tim KPK sempat kehilangan jejak kendaraan yang digunakan pihak PN Depok karena kondisi yang sudah gelap.

Namun, setelah dilakukan pengejaran selama beberapa menit, kendaraan tersebut berhasil dihentikan dan para pihak diamankan. 

"Ini sebelum diamankan juga sempat terjadi pengejaran. Jadi karena mungkin memang sudah cukup gelap ya. Jadi, tim sempat kehilangan, kendaraan dari PN Depok yang kemudian berhasil diamankan ya setelah beberapa menit dilakukan pengejaran," ujar dia. 

“Uang yang diserahkan diamankan dalam sebuah tas ransel berwarna hitam,” kata Budi.

Setelah itu, tim KPK bergerak mengamankan pihak lain. Wakil Ketua PN Depok Bambang Setyawan diamankan di PN Depok. 

Pada pukul 19.18 WIB, tim mengamankan AND, GUN, dan Berliana di kantor PT Karabha Digdaya.

Selanjutnya, pada pukul 20.19 WIB, Direktur Utama PT Karabha Digdaya Trisnadi diamankan di Living Plaza Cinere.

Terakhir, KPK mengamankan Ketua PN Depok I Wayan Eka Mariarta di rumah dinasnya.Dalam OTT tersebut, KPK turut menyita barang bukti berupa uang tunai sebesar Rp 850 juta.

Peristiwa ini bermula pada 2023 ketika PN Depok mengabulkan gugatan PT Karabha Digdaya, badan usaha di lingkungan Kementerian Keuangan, dalam sengketa lahan seluas 6.500 meter persegi di Kecamatan Tapos, Kota Depok, Jawa Barat. 

Putusan tersebut kemudian dikuatkan melalui upaya banding dan kasasi. 

Selanjutnya, pada Januari 2025, PT Karabha Digdaya mengajukan permohonan eksekusi pengosongan lahan kepada PN Depok berdasarkan putusan tersebut. 

Namun, hingga Februari 2025, eksekusi belum dilaksanakan. 

PT Karabha Digdaya kemudian berulang kali mengajukan permohonan eksekusi karena lahan tersebut akan segera dimanfaatkan. 

“Di sisi lain, pihak masyarakat juga mengajukan upaya Peninjauan Kembali (PK) atas putusan dimaksud, pada Februari 2025,” ujar Pelaksana Tugas (Plt) Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, dalam jumpa pers di Gedung KPK Merah Putih, Jakarta, Jumat (6/2/2026).

Dalam kondisi tersebut, I Wayan Eka Mariarta dan Bambang Setyawan meminta Yohansyah Maruanaya bertindak sebagai “satu pintu” yang menjembatani kebutuhan PT Karabha Digdaya dengan PN Depok.

“YOH diminta melakukan kesepakatan diam-diam terkait permintaan fee sebesar Rp 1 miliar dari EKA dan BBG kepada pihak PT KD melalui saudari BER selaku Head Corporate Legal PT KD, dalam percepatan penanganan eksekusi tersebut,” ucap dia. 

Selanjutnya, Yohansyah dan Berliana bertemu di sebuah restoran di Depok untuk membahas penetapan waktu eksekusi pengosongan lahan serta permintaan fee percepatan eksekusi tersebut. 

Hasil pertemuan itu kemudian disampaikan Berliana kepada Trisnadi Yulrisman, termasuk adanya permintaan fee dimaksud. 

Kendati demikian, pihak PT Karabha Digdaya melalui Berliana menyatakan keberatan atas besaran nilai Rp 1 miliar. Dalam prosesnya, Berliana dan Yohansyah mencapai kesepakatan besaran fee untuk percepatan eksekusi senilai Rp 850 juta. 

Pada Februari 2026, Berliana kembali bertemu dengan Yohansyah di sebuah arena golf dan menyerahkan uang sebesar Rp 850 juta yang bersumber dari pencairan cek atas pembayaran invoice fiktif PT SKBB Consulting Solusindo, konsultan PT Karabha Digdaya, kepada bank.

Dalam proses pemeriksaan, Bambang diketahui menerima gratifikasi senilai Rp 2,5 miliar dari PT DMV, di luar suap yang berkaitan dengan pengosongan lahan.

Atas perbuatannya, para tersangka disangkakan melanggar Pasal 605 huruf a dan/atau Pasal 606 angka (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana juncto Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. 

Sementara itu, terkait penerimaan lainnya, Bambang Setyawan disangkakan melanggar Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.









(Sumber:KOMPAS.COM)

Kasus Pembunuhan Istri Hamil di Bengkulu: Suami Mengaku Dendam pada Korban

 

PEMBUNUHAN DI LEBONG - Foto Aulia Zakrike (19), warga Desa Air Kopras, Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong yang dibunuh oleh suaminya sendiri perkara tak diberi jatah, Sabtu (7/2/2026). 




SEGI DAERAH- Korban perempuan mendominasi laporan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT), dengan bentuk kekerasan fisik, psikis hingga seksual.Bahkan, sejumlah kasus KDRT di Indonesia berujung kematian.

Pada Selasa (3/2/2026) lalu, seorang ibu rumah tangga di Blitar, Jawa Timur berinisial SN (48) tewas dianiaya suaminya, R (44).

Mereka sempat terlibat cekcok dan penganiayaan terjadi saat anak tidur.

Kasus KDRT yang berujung kematian kembali terjadi di Kecamatan Pinang Belapis, Kabupaten Lebong, Bengkulu pada Kamis (5/2/2026).

Korban Aulia Zakrike (19) yang sedang hamil dibunuh suaminya, Oga Yunanda (23) menggunakan senjata tajam.

Pelaku dan korban merupakan pengantin baru, namun telah pisah rumah.

Kasat Reskrim Polres Lebong, AKP Darmawel Saleh, menerangkan pelaku mendatangi rumah korban dan mengajaknya berhubungan badan.

Namun, ajakan itu ditolak lantaran korban ingin berpisah dengan pelaku.

Dalam keadaan emosi, pelaku membekap korban hingga melakukan rudapaksa Ia kemudian membunuh korban menggunakan pisau agar aksinya tak diketahui warga.

“Dari hasil pemeriksaan, faktor utamanya karena sakit hati. Pelaku merasa tertekan akibat berbagai permasalahan rumah tangga yang terjadi,” tuturnya, Sabtu (7/2/2026)


Selama menjalin rumah tangga, pelaku dan korban sering cekcok karena persoalan ekonomi.


“Pelaku mengaku sakit hati, permasalahan keluarga, sehingga dendam,” sambungnya.


Saat kejadian, kedua orang tua korban sedang bekerja sehingga pelaku leluasa melakukan tindak Kekerasan.

Pelaku meninggalkan jasad di rumah dan membuat alibi berada di rumah orang tua agar tak dicurigai.

Jasad pertama kali ditemukan oleh ayah korban sepulang berjualan di pasar.

“Saat ini pelaku sudah kita amankan dan kita tahan,” tandasnya.

Terdapat luka sayatan serta senjata tajam pisau di lokasi kejadian.

"Selain luka sayatan, juga didapati adanya bekas cengkeraman kuku di sekitar luka pada leher korban,” tukasnya.

Jenazah kemudian dibawa ke RSUD Lebong untuk proses autopsi.

“Sesuai keterangan dokter, korban sudah meninggal kurang lebih enam jam sebelum ditemukan. Hal itu diperkuat dengan kondisi mayat yang sudah mulai kaku,” pungkasnya.





(Sumber:Tribunnews.com)





Jumat, 06 Februari 2026

Telan Biaya Rp50 Miliar, Sekolah Rakyat Tuban Ditargetkan Atasi Masalah Putus Sekolah

 

kondisi pengerjaan proyek gedung permanen sekolah rakyat tuban di kelurahan mondokan. (Foto: Mochamad abdurrochim/ Tugu jatim )







SEGI DAERAH- Kabupaten Tuban kembali menorehkan catatan penting dalam pembangunan sumber daya manusia. Daerah berjuluk Bumi Wali ini telah memulai pembangunan Sekolah Rakyat (SR) dengan nilai anggaran lebih dari Rp50 miliar, sebagai tindak lanjut atas penugasan langsung Presiden Republik Indonesia melalui Menteri Sosial.

Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky menyampaikan, Tuban mendapat kepercayaan penuh dari pemerintah pusat untuk menjadi salah satu daerah pelaksana program strategis nasional di bidang pendidikan dan pengentasan kemiskinan.

“Alhamdulillah, Kabupaten Tuban mendapatkan kepercayaan dari Bapak Menteri Sosial yang ditugaskan langsung oleh Bapak Presiden. Hari ini proses pembangunan Sekolah Rakyat sudah dimulai,” ujar Bupati Halindra.

Sekolah Rakyat tersebut dibangun di atas lahan seluas 5 hingga 7 hektare yang berlokasi di Desa Mondokan. Saat ini, tahapan awal pembangunan telah berjalan dengan proses pengurukan lahan.

Menurut Bupati Halindra, Sekolah Rakyat Tuban dirancang sebagai lembaga pendidikan terpadu yang akan menampung sekitar 1.000 siswa, mulai dari jenjang SD, SMP, hingga SMA.

“Insyaallah sekolah ini akan menampung kurang lebih seribu siswa. Anggarannya di atas Rp50 miliar dan seluruh proses lelang sudah diselesaikan oleh kementerian terkait. Kami di daerah menyiapkan lahannya, dan semua berjalan sesuai arahan Bapak Menteri serta Bapak Presiden,” jelasnya.

Pembangunan Sekolah Rakyat Tuban ditargetkan rampung pada akhir 2026, dan mulai beroperasi penuh pada tahun 2027.

“Targetnya akhir 2026 pembangunan selesai, dan 2027 sudah bisa beroperasi sesuai arahan kementerian terkait,” imbuh Halindra.

Lebih jauh, Bupati menegaskan bahwa Sekolah Rakyat bukan sekadar proyek fisik, melainkan investasi jangka panjang untuk masa depan generasi muda Tuban, khususnya anak-anak dari keluarga kurang mampu.

Ditempat yang sama, Mentri Sosial Republika Indonesia, saifullah Yusuf menjelaskan bahwa Sekolah Rakyat terintegrasi menyasar anak-anak dari keluarga miskin ekstrem, khususnya yang masuk dalam Desil 1 dan Desil 2 Data Terpadu Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN). Mereka yang selama ini belum sekolah, putus sekolah, atau berpotensi putus sekolah menjadi prioritas utama.

“Anak-anak ini kita datangi rumahnya, kita diskusi, lalu ditetapkan oleh Pak Bupati dan diteruskan ke kami untuk menjadi siswa Sekolah Rakyat,” ungkapnya.

Pria yang lebih akrab di panggil Gus Ipul itu, menyampaikan bahwa Keunggulan lain Sekolah Rakyat Tuban adalah penerapan pembelajaran berbasis teknologi. Seluruh siswa akan dibekali satu unit laptop, begitu pula para guru. Proses belajar mengajar menggunakan Learning Management System (LMS) dan papan tulis digital.

“Siswanya pakai laptop, gurunya pakai laptop dan sudah di lengkapi samartboard, Ini bagian dari modernisasi pendidikan sesuai arahan Presiden,” kata Halindra.

Tak hanya akademik, kata Gus Ipul, Sekolah Rakyat juga menerapkan sistem pendidikan berasrama dengan jadwal terstruktur, mulai dari bangun tidur, belajar, makan bersama, hingga ibadah.

Yang tak kalah penting, Sekolah Rakyat Tuban dirancang untuk mengawal siswa hingga masa depan mereka. Sejak awal, kemampuan dan kompetensi siswa dipetakan melalui uji potensi dan tes kompetensi.

“Bahkan sudah diproyeksikan sampai mereka lulus, apakah akan lanjut ke perguruan tinggi atau dipersiapkan masuk dunia usaha. Ini benar-benar disiapkan untuk Generasi Emas 2045,” pungkasnya.

Dengan pembangunan Sekolah Rakyat senilai Rp50 miliar ini, Tuban menegaskan komitmennya menjadi daerah yang serius memutus rantai kemiskinan melalui pendidikan yang inklusif, modern, dan berkelanjutan.




( Sumber:KabarTuban )

Pasca-Gempa M 6,4 di Pacitan, Satu Warga Meninggal Dunia Saat Evakuasi Dini Hari

Arsip - Warga menunjukkan bagian rumah yang rusak akibat gempa bumi bermagnitudo 6,4 yang berpusat di Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, Jumat (6/2/2026). ANTARA/HO-Prastyo.



SEGI DAERAH- Satu warga Kabupaten Pacitan, Jawa Timur, dilaporkan meninggal dunia setelah gempa bumi magnitudo 6,4 yang mengguncang wilayah tersebut pada Jumat (6/2/2026) dini hari.


Kepala Bidang Kedaruratan dan Logistik Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Pacitan Radite Suryo Anggono mengatakan, korban bernama Joko Santoso (53), warga Desa Tanjungpuro, Kecamatan Ngadirojo.


"Dampak gempa dini hari tadi, terdapat satu warga yang meninggal dunia," tutur Radite saat dikonfirmasi di Pacitan, Jawa Timur, seperti dilansir dari Antara.

Ia menjelaskan, berdasarkan hasil asesmen petugas di lapangan diketahui korban tidak meninggal akibat tertimpa reruntuhan bangunan. Almarhum diduga mengalami kondisi kejut setelah gempa terjadi.

Menurut Radite, korban sempat keluar rumah untuk menyelamatkan diri saat gempa mengguncang, dan bahkan masih sempat berbincang dengan tetangganya. Namun ketika hendak kembali ke dalam rumah, korban tiba-tiba terjatuh.

"Korban sempat dibawa ke rumah sakit, tetapi tidak tertolong. Dugaan sementara meninggal akibat syok," ujarnya.

Selain korban jiwa, BPBD Pacitan menerima laporan adanya kerusakan bangunan di sejumlah wilayah. Hingga Jumat siang, petugas masih melakukan pendataan dan pemantauan dampak gempa di seluruh kecamatan.

Sebelumnya, gempa magnitudo 6,4 mengguncang wilayah Pacitan, Jawa Timur, Jumat (6/2/2026), pukul 01.06.10 WIB dini hari. Badan Meteorologi Klimatologi dan Geofisika (BMKG) menyebutkan, lokasi gempa ini berada pada koordinat 8,99 LS-111,18 BT dengan episenter gempa berada di laut 90 Km Tenggara Pacitan.

"Kedalaman 10 Km," tulis BMKG.

BMKG menyebut, gempa tidak berpotensi tsunami. Meski begitu, warga diimbau tetap waspada terhadap kemungkinan terjadinya gempa susulan.





(Sumber:Liputan6)

Kembangkan Kasus, KPK Sita Uang Tunai Usai Geledah Ditjen Bea Cukai dan Blueray

 

       Gedung KPK. Foto: Metrotvnews.com/Fachri Audhia Hafiez.




SEGI DAERAH, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen.


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu turut menyasar ke rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).


"Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF. Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray," tutur Budi kepada wartawan.

Budi turut merinci sejumlah barang bukti yang diamankan KPK usai operasi penggeledahan tersebut.

"Tim mengamankan dan menyita  dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," jelas Budi.

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).

Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.

Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.

Salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka sampai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsinya.

"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2025.

"Nah untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," sambung dia.   

Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.

"Total senilai Rp 40,5 miliar," ungkap Asep.

Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:

1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar

2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900

3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta

4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000

5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar

6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar

7. Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta





(Sumber:Liputan6.com)

Senin, 19 Januari 2026

Tingkatkan Pelayanan Publik, PA Tuban Laksanakan Program Sidang Keliling di Pelosok

 

 acara sidang luar gedung dari pengadilan agama yang di selenggarakan di balai desa margomulyo,kerek,Tuban pada senin 19 januari 2026 






TUBAN, SEGI DAERAH- Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pelosok melalui program sidang di luar gedung. Kali ini, Balai Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, dipilih menjadi lokasi pelaksanaan sidang pada Senin (19/1/2026).


Program hasil kerja sama PA Tuban dengan pemerintah desa ini bertujuan mempermudah akses pelayanan administrasi hukum sekaligus menekan biaya dan waktu tempuh warga yang selama ini harus datang ke kantor PA di pusat kota.


Kegiatan di Kecamatan Kerek menjadi lokasi ketiga pelaksanaan sidang luar gedung setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Singgahan dan Soko pada 9 Januari 2026. Saat itu, masing-masing 27 perkara diproses di Singgahan dan 15 perkara di Soko.


Di Desa Margomulyo, antusiasme warga tampak tinggi. Sejak pagi, puluhan warga telah memadati balai desa. Tak hanya berasal dari Kecamatan Kerek, warga dari kecamatan sekitar juga turut memanfaatkan layanan tersebut. Tercatat, sebanyak 45 perkara berhasil diproses oleh tim PA Tuban, mulai dari perkara perceraian hingga permohonan perbaikan identitas pada buku dan kartu nikah.


Ketua PA Tuban, Ali Hamdi, mengatakan sidang luar gedung merupakan bagian dari upaya “jemput bola” agar masyarakat tidak lagi ragu dan kesulitan mengurus administrasi hukumnya.


“Ini adalah pelaksanaan program ketiga kami. Tujuannya untuk mendekatkan layanan Pengadilan Agama kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar warga berani mengurus administrasi secara mandiri,” ujar Ali Hamdi


Ia juga menegaskan komitmen PA Tuban dalam menjaga integritas layanan dengan meniadakan praktik percaloan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.


“Kami bertekad memberikan layanan terbaik dengan prinsip no korupsi, no pungli, dan no gratifikasi,” tegas mantan Ketua PA Ponorogo tersebut.


Ali Hamdi menambahkan, program sidang luar gedung direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun, meski saat ini masih terbatas pada beberapa wilayah karena keterbatasan personel.


“Kami mohon maaf belum bisa menjangkau semua wilayah. Namun kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tuban,” tutupnya.


Sementara itu, salah satu warga peserta sidang yang enggan di sebut namanya mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Menurutnya, kehadiran PA Tuban di desa menjadi solusi nyata bagi warga yang terkendala jarak dan biaya.


“Kami tidak perlu lagi ke kota, hemat waktu dan biaya. Program seperti ini sangat membantu masyarakat desa,” ujarnya.


Rencananya, sidang luar gedung PA Tuban di Desa Margomulyo akan kembali digelar pada 30 Januari 2026 mendatang untuk menjangkau warga yang belum terlayani pada pelaksanaan sebelumnya




(Sumber:KabarTuban)

Minggu, 18 Januari 2026

Antisipasi Banjir 2026, Pemprov DKI Anggarkan Rp31 Miliar untuk Operasi Modifikasi Cuaca

   ilustrasi mendung




SEGI DAERAH- Pemerintah Provinsi Pemerintah Provinsi DKI Jakarta (Pemprov DKI) menyiapkan anggaran sekitar Rp31 miliar untuk pelaksanaan Operasi Modifikasi Cuaca (OMC) selama tahun 2026.


Anggaran tersebut dialokasikan untuk kegiatan OMC pada musim penghujan maupun musim kemarau.


“Sampai dengan Desember 2026 sekitar Rp31 milyar menyesuaikan kebutuhan OMC. Karena rencananya OMC juga akan dilaksanakan di musim kering,” kata Kepala Pusat Data dan Informasi BPBD DKI Jakarta, Mohamad Yohan, saat dikonfirmasi, Senin (19/1).


Pada awal 2026, BPBD DKI Jakarta telah memulai pelaksanaan OMC sejak 16 Januari 2026. Kegiatan tersebut direncanakan berlangsung hingga 20 Januari 2026 dengan tujuan menekan intensitas hujan yang berpotensi memicu genangan di wilayah ibu kota.

Dalam pelaksanaannya, OMC dilakukan menggunakan pesawat CASA A-2105 yang berpangkalan di Bandara Halim Perdanakusuma. Operasi ini melibatkan kolaborasi BPBD DKI Jakarta dengan BMKG, TNI Angkatan Udara, serta PT Rekayasa Atmosphere Indonesia.

Kepala Pelaksana BPBD DKI Jakarta, Isnawa Adji, menyampaikan bahwa OMC berkontribusi dalam menekan dampak genangan yang terjadi di Jakarta dalam beberapa hari terakhir.

“Jika BPBD tidak melakukan Operasi Modifikasi Cuaca dalam beberapa hari terakhir, bisa jadi wilayah genangan hari ini jauh lebih banyak RT yang terdampak,” ujar Isnawa.

Ia menambahkan, BPBD DKI Jakarta bersama BMKG dan TNI AU terus melakukan evaluasi serta koordinasi harian untuk menentukan lokasi dan waktu penyemaian awan yang paling efektif sesuai kondisi atmosfer terkini.

Selain itu, BPBD DKI Jakarta mengimbau masyarakat untuk tetap waspada terhadap potensi hujan sedang hingga lebat yang dapat disertai kilat, petir, dan angin kencang. Informasi kebencanaan dan peringatan dini cuaca dapat diakses melalui Jakarta Siaga 112, aplikasi JAKI, situs resmi BPBD DKI Jakarta, serta akun media sosial @bpbddkijakarta.



(Sumber:Merdeka.com)

Klarifikasi Panitia Isra Miraj Banyuwangi Terkait Viral Penampilan Dangdut di Lokasi Acara

 

VIRAL: Biduan dangdut bergoyang di atas panggung saat perayaan Isra Mikraj di Dusun Bangunrejo, Desa Parangharjo, Kecamatan Songgon, Jumat (17/1) malam



SEGI DAERAH- Sebuah video yang menampilkan biduan dangdut berjoget di panggung bertuliskan Peringatan Isra Miraj di Desa Parangharjo, Songgon, Banyuwangi, mendadak jadi sorotan warganet.


Tayangan itu memicu beragam reaksi, bahkan kecaman. Menariknya, cerita warga yang hadir di lokasi berbeda dengan penjelasan yang disampaikan panitia acara.


Peristiwa yang terjadi pada hari Jumat (16/1) cepat menjadi subjek diskusi.


Rekaman tindakan saweran yang terjadi di panggung musik semi-orkes tersebar dengan cepat di grup WhatsApp dan media sosial, menarik perhatian warganet yang cukup besar.

Saat kejadian berlangsung, suasana hiburan di panggung masih cukup ramai.

Pemandangan itu membuat Ali Nurfatoni, seorang warga yang menyaksikannya, merasa miris.

"Benar, itu di Parangharjo, Songgon," kata Ali, terkejut karena pada saat kejadian masih ada banyak tokoh masyarakat di lokasi.

Saya benar-benar sedih. Bagaimana panggung Isra Mi’raj dapat menyediakan hiburan semacam itu?

“Saya pikir ini sudah kelewatan,” katanya dengan tegas.

Ali juga menekankan acara saweran yang terjadi tepat di bawah baliho besar yang menampilkan agenda keagamaan yang sakral. Pemandangan itu membuatnya merasa tidak pantas dan janggal.

Pembelaan Panitia: Hanya Hiburan untuk Tim Kebersihan

Di sisi lain, Ketua Panitia Muhammad Hadiyanto memberikan penjelasan berbeda ketika dimintai klarifikasi oleh Polsek Songgon. 

Dia menegaskan bahwa musik dangdut itu hanyalah hiburan selingan, digelar setelah seluruh rangkaian ibadah selesai.

Hadiyanto menegaskan, saat biduan naik panggung, para kiai dan tamu undangan sudah meninggalkan lokasi.

“Musik itu digelar hanya untuk menghibur panitia yang sedang membereskan tempat pengajian,” jelasnya.

Meski panitia telah menyampaikan permintaan maaf, MUI Banyuwangi tetap menunjukkan sikap tegas.

Wakil Ketua Umum DP MUI Banyuwangi, Kiai Sunandi Zubaidi, menilai alasan “hiburan setelah acara” tidak bisa dijadikan pembenaran.

Menurutnya, nilai agama tidak boleh dicampur dengan hal-hal yang dianggap maksiat.



(Sumber:RadarTuban)