Minggu, 08 Februari 2026

Buntut Penangkapan Pencuri, Polisi Ungkap Alasan Pemilik Toko HP Ditetapkan Tersangka

   Kasi Humas Polrestabes Medan didampingi Kasat Reskrim dan ahli pidana (IDN Times/Eko Agus Herianto)




SEGI DAERAH- polisi memberikan klarifikasi terkait kasus pemilik toko HP yang jadi tersangka setelah menangkap dua maling. Kasus ini sempat memicu perdebatan di media sosial.

Kapolrestabes Medan Kombes Pol Jean Calvijn Simanjuntak menjelaskan, perkara tersebut bukanlah satu peristiwa yang tumpang tindih, melainkan tiga tindak pidana berbeda yang diproses secara terpisah.

"Hukum memandang setiap peristiwa pidana secara objektif. Kita tidak bisa mencampuradukkan kasus pencurian, penganiayaan, dan kepemilikan senjata tajam dalam satu narasi yang menyesatkan," ujar Kombes Pol Jean Calvijn dalam konferensi pers di Aula Patriatama, Kamis (5/2/2026) lalu,

Berdasarkan data kepolisian, kasus ini melibatkan tiga kejadian hukum yang memiliki alur waktu berbeda. Kasus pencurian (selesai) terjadi pada 22 September 2025 di Toko Promo Cell.

Dua pelaku, Gleen Dito dan Rizki Kristian, telah divonis 2 tahun 6 bulan penjara dan statusnya sudah berkekuatan hukum tetap (inkrah). Kemudian, kasus penganiayaan masih berjalan, terjadi pada 23 September 2025. Di sini, Gleen dan Rizki berstatus sebagai korban.

Polisi menegaskan meski mereka adalah pencuri di kasus pertama, hak mereka sebagai korban penganiayaan tetap dilindungi. Satu tersangka telah ditahan, sementara tiga lainnya masuk DPO.

Lalu, kasus senjata tajam sudah P21 saat penggeledahan, Gleen ditemukan membawa senjata tajam. Kasus ini telah dinyatakan lengkap dan dilimpahkan ke kejaksaan.

Ahli pidana Prof. Dr. Alvi Syahrin yang hadir dalam konferensi pers menekankan bahwa polemik ini muncul karena adanya penggiringan opini publik.

"Vonis pencurian tidak serta-merta memberi izin bagi siapapun untuk melakukan kekerasan. Jika keberatan dengan status tersangka, mekanismenya adalah praperadilan, bukan membangun opini di ruang publik," tegas Prof. Alvi.

Hasil visum dari dr. Rahmadsyah juga memperkuat adanya bukti penganiayaan berupa luka memar dan lecet akibat benda tumpul pada tubuh korban.

Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Ferry Walintukan, memastikan bahwa seluruh proses hukum berjalan transparan. Pihak kepolisian menolak anggapan adanya kriminalisasi, mengingat penahanan dilakukan berdasarkan pertimbangan objektif agar tersangka tidak melarikan diri atau menghilangkan barang bukti.

Dengan penjelasan ini, Polrestabes Medan berharap masyarakat tidak lagi terjebak pada narasi sepotong-sepotong dan memahami bahwa setiap pelanggaran hukum, siapa pun pelakunya akan diproses sesuai porsinya masing-masing.









(Sumber:Liputan6.com)





0 comments:

Posting Komentar