TUBAN, SEGI DAERAH — Penanganan kasus dugaan penipuan dan penggelapan sewa lahan milik PT SBI dengan tersangka Kepala Desa Tingkis, Kecamatan Singgahan, Agus Susanto, menuai sorotan tajam. Meski berkas perkara telah dinyatakan lengkap atau P-21 pada Januari 2026, hingga awal Februari tersangka belum juga ditahan.
Agus Susanto telah berstatus tersangka sejak 3 November 2025 dan dijerat Pasal 372 serta Pasal 378 KUHP. Ia diduga menyewakan lahan yang bukan kewenangannya kepada petani dengan mengklaim lahan tersebut sah dikelola pemerintah desa. Akibatnya, para petani disebut mengalami kerugian materiil sekaligus menjadi korban dugaan penyesatan informasi.
Kondisi ini memicu kritik keras dari kuasa hukum pelapor, Khoirun Nasihin, S.H., M.H. Ia mempertanyakan alasan aparat penegak hukum belum melakukan penahanan setelah berkas dinyatakan lengkap.
“Ini bukan lagi soal teknis hukum, tapi soal nyali dan integritas. Jika berkas sudah P-21 dan tersangka jelas, publik berhak bertanya: apakah hukum sedang dikalahkan oleh jabatan?” tegasnya.
Menurutnya, lambannya tindakan aparat berpotensi menimbulkan preseden buruk dalam penegakan hukum, seolah pejabat publik memperoleh perlakuan berbeda dibanding masyarakat biasa.
Senada, penasihat hukum petani Desa Tingkis, A. Imam Santoso, menilai tidak ada urgensi pemberian status tahanan kota kepada tersangka. Ia menyebut syarat-syarat penahanan kota tidak relevan karena kondisi tersangka dinilai masih sehat dan tidak memenuhi alasan kemanusiaan tertentu.
Kasus ini menjadi perhatian publik karena berkas penyidikan sebelumnya sempat bolak-balik dari jaksa ke penyidik untuk dilengkapi, sebelum akhirnya dinyatakan lengkap. Namun setelah tahap itu tercapai, langkah penahanan yang lazim dilakukan dalam perkara pidana belum terlihat.
Tim kuasa hukum menyatakan akan menempuh langkah lanjutan, termasuk pengawasan dan pengaduan etik ke lembaga terkait, apabila penanganan perkara dinilai terus berlarut.
Mereka menilai perkara tersebut bukan hanya menyangkut kerugian petani, tetapi juga menyentuh kepercayaan masyarakat terhadap sistem hukum.
Sebagai pengingat moral, mereka mengutip sabda Rasulullah SAW:
“Sesungguhnya orang-orang sebelum kalian binasa karena apabila orang terpandang mencuri, mereka membiarkannya; tetapi apabila orang lemah mencuri, mereka menegakkan hukuman atasnya.”
Sorotan publik kini tertuju pada aparat penegak hukum: apakah proses hukum akan berjalan tegas sesuai prosedur, atau justru menambah panjang daftar kasus yang dipersepsikan mandek ketika melibatkan pejabat.






0 comments:
Posting Komentar