Tuban, 10 Februari 2026 — Dugaan tindak kekerasan terhadap seorang siswa terjadi di SDN Sumurcinde 1, Kecamatan Soko, Kabupaten Tuban. Peristiwa tersebut kini mendapat perhatian serius dari Tim Kuasa Hukum korban yang menuntut adanya keadilan serta pertanggungjawaban dari pihak terkait.
Berdasarkan keterangan korban yang telah dituangkan dalam klarifikasi tertulis, korban diduga mengalami penganiayaan fisik oleh dua teman sekelasnya. Aksi kekerasan tersebut terjadi saat jam istirahat di lingkungan sekolah.
Korban disebut ditahan dari belakang dan dipukul berulang kali pada bagian mata serta perut. Lokasi kejadian berada di area sekolah yang seharusnya berada dalam pengawasan pihak sekolah.
Tim Kuasa Hukum Pelapor menilai peristiwa ini bukan sekadar kenakalan anak, melainkan bentuk kekerasan terhadap anak yang berdampak pada kondisi fisik dan psikologis korban.
Hingga rilis media ini disampaikan, Tim Kuasa Hukum menyayangkan belum adanya tanggung jawab dari orang tua terlapor, sikap tegas dari pihak sekolah, maupun langkah perlindungan anak yang jelas dan transparan.
Salah satu kuasa hukum korban, Khoirun Nasihin, S.H., M.H., menyatakan bahwa kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah tidak boleh dibiarkan tanpa pertanggungjawaban.
“Ketika kekerasan terjadi di sekolah dan tidak ditangani secara serius, maka hal tersebut berpotensi dianggap wajar. Kami menuntut keadilan agar kejadian serupa tidak terulang,” ujarnya.
Kuasa hukum lainnya, A. Imam Sanotoso, S.H., M.H., menegaskan bahwa sekolah memiliki kewajiban hukum untuk melindungi peserta didik selama berada di lingkungan pendidikan.
Sementara itu, M. Tob Hasan Fadhli, S.H., menyoroti tidak adanya itikad baik dari orang tua terlapor dalam menyikapi kejadian tersebut. Menurutnya, penyelesaian yang mengabaikan korban justru berpotensi memperparah kondisi psikologis anak.
Tim Kuasa Hukum juga menegaskan menolak segala bentuk normalisasi kekerasan terhadap anak dan menyatakan bahwa kasus ini bukan urusan internal sekolah, melainkan pelanggaran hak anak yang harus ditangani secara hukum.
Atas peristiwa tersebut, Tim Kuasa Hukum Pelapor mendesak aparat penegak hukum untuk memproses perkara secara profesional, serta meminta Dinas Pendidikan dan instansi terkait melakukan evaluasi terhadap tanggung jawab pihak sekolah.
Mereka juga menolak penyelesaian sepihak yang dinilai mengabaikan hak korban dan menegaskan akan terus mengawal perkara ini hingga keadilan bagi korban benar-benar terwujud.






0 comments:
Posting Komentar