acara sidang luar gedung dari pengadilan agama yang di selenggarakan di balai desa margomulyo,kerek,Tuban pada senin 19 januari 2026
TUBAN, SEGI DAERAH- Pengadilan Agama (PA) Tuban kembali mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat pelosok melalui program sidang di luar gedung. Kali ini, Balai Desa Margomulyo, Kecamatan Kerek, dipilih menjadi lokasi pelaksanaan sidang pada Senin (19/1/2026).
Program hasil kerja sama PA Tuban dengan pemerintah desa ini bertujuan mempermudah akses pelayanan administrasi hukum sekaligus menekan biaya dan waktu tempuh warga yang selama ini harus datang ke kantor PA di pusat kota.
Kegiatan di Kecamatan Kerek menjadi lokasi ketiga pelaksanaan sidang luar gedung setelah sebelumnya digelar di Kecamatan Singgahan dan Soko pada 9 Januari 2026. Saat itu, masing-masing 27 perkara diproses di Singgahan dan 15 perkara di Soko.
Di Desa Margomulyo, antusiasme warga tampak tinggi. Sejak pagi, puluhan warga telah memadati balai desa. Tak hanya berasal dari Kecamatan Kerek, warga dari kecamatan sekitar juga turut memanfaatkan layanan tersebut. Tercatat, sebanyak 45 perkara berhasil diproses oleh tim PA Tuban, mulai dari perkara perceraian hingga permohonan perbaikan identitas pada buku dan kartu nikah.
Ketua PA Tuban, Ali Hamdi, mengatakan sidang luar gedung merupakan bagian dari upaya “jemput bola” agar masyarakat tidak lagi ragu dan kesulitan mengurus administrasi hukumnya.
“Ini adalah pelaksanaan program ketiga kami. Tujuannya untuk mendekatkan layanan Pengadilan Agama kepada masyarakat sekaligus memberikan edukasi agar warga berani mengurus administrasi secara mandiri,” ujar Ali Hamdi
Ia juga menegaskan komitmen PA Tuban dalam menjaga integritas layanan dengan meniadakan praktik percaloan yang selama ini kerap meresahkan masyarakat.
“Kami bertekad memberikan layanan terbaik dengan prinsip no korupsi, no pungli, dan no gratifikasi,” tegas mantan Ketua PA Ponorogo tersebut.
Ali Hamdi menambahkan, program sidang luar gedung direncanakan akan dilaksanakan secara rutin setiap tahun, meski saat ini masih terbatas pada beberapa wilayah karena keterbatasan personel.
“Kami mohon maaf belum bisa menjangkau semua wilayah. Namun kami berkomitmen terus meningkatkan pelayanan kepada masyarakat Tuban,” tutupnya.
Sementara itu, salah satu warga peserta sidang yang enggan di sebut namanya mengaku sangat terbantu dengan adanya layanan ini. Menurutnya, kehadiran PA Tuban di desa menjadi solusi nyata bagi warga yang terkendala jarak dan biaya.
“Kami tidak perlu lagi ke kota, hemat waktu dan biaya. Program seperti ini sangat membantu masyarakat desa,” ujarnya.
Rencananya, sidang luar gedung PA Tuban di Desa Margomulyo akan kembali digelar pada 30 Januari 2026 mendatang untuk menjangkau warga yang belum terlayani pada pelaksanaan sebelumnya
(Sumber:KabarTuban)







0 comments:
Posting Komentar