SEGI DAERAH, JAKARTA- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di sejumlah tempat terkait kasus suap importasi barang di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Jumat (6/2/2026). Hasilnya, penyidik menyita sejumlah uang dan dokumen.
Juru Bicara KPK Budi Prasetyo menyampaikan, penggeledahan itu turut menyasar ke rumah tersangka Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR).
"Penyidik melakukan penggeledahan di sejumlah lokasi, yaitu di Kantor Pusat Bea Cukai, Rumah Tersangka RZL, SIS, dan JF. Selain itu, tim juga melakukan giat geledah di kantor Blueray," tutur Budi kepada wartawan.
Budi turut merinci sejumlah barang bukti yang diamankan KPK usai operasi penggeledahan tersebut.
"Tim mengamankan dan menyita dokumen terkait kepabeanan dan impor, dokumen keuangan, barang bukti elektronik, serta uang tunai," jelas Budi.
Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan enam orang tersangka dalam kasus korupsi importasi di lingkungan Direktorat Jenderal Bea Cukai (DJBC).
Mereka adalah Rizal (RZL) selaku Direktur Penindakan dan Penyidikan (P2) DJBC periode 2024-Januari 2026, Sisprian Subiaksono (SIS) selaku Kepala Subdirektorat Intelijen Penindakan dan Penyidikan (Kasubdit Intel P2) DJBC, dan Orlando Hamonang (ORL) selaku Kepala Seksi Intelijen (Kasi Intel) DJBC.
Kemudian John Field (JF) selaku Pemilik PT Blueray (BR), Andri (AND) selaku Ketua Tim Dokumen Importasi PT Blueray, dan Dedy Kurniawan selaku Manager Operasional PT Blueray.
Salah satu pejabat Bea Cukai yang menjadi tersangka sampai menyewa apartemen sebagai safe house untuk menyimpan uang dan barang hasil korupsinya.
"Ya, ini memang diduga para oknum dari Dirjen Bea Cukai ini menyiapkan safe house ya untuk menyimpan barang-barang seperti uang, kemudian tadi logam mulia, jadi memang disiapkan secara khusus untuk tempat penyimpanan," jelas Juru Bicara KPK Budi Prasetyo dalam jumpa pers pada Kamis, 5 Februari 2025.
"Nah untuk punyanya siapa nanti kami cek dulu ya. Jadi memang ini di sewa secara khusus," sambung dia.
Tim KPK juga mengamankan barang bukti dari kediaman Rizal, Orlando Hamonangan, dan PT BR serta lokasi lainnya, yang diduga terkait dengan tindak pidana ini.
"Total senilai Rp 40,5 miliar," ungkap Asep.
Adapun rincian barang bukti tersebut adalah sebagai berikut:
1. Uang tunai dalam bentuk rupiah sejumlah Rp 1,89 miliar
2. Uang tunai dalam bentuk Dolar Amerika Serikat sejumlah USD 182.900
3. Uang tunai dalam bentuk Dolar Singapura sejumlah SGD 1,48 juta
4. Uang tunai dalam bentuk Yen Jepang sejumlah JPY 550.000
5. Logam mulia seberat 2,5 kilogram atau setara Rp 7,4 miliar
6. Logam mulia seberat 2,8 kilogram atau setara Rp 8,3 miliar
7. Satu jam tangan mewah senilai Rp 138 juta
(Sumber:Liputan6.com)







0 comments:
Posting Komentar