Jumat, 18 September 2026

Diduga Tambang Galian C Beroperasi di Padasan Kerek, Legalitas Dipertanyakan

 

     Foto: Unnamed Road, Area Sawah, Padasan, Kec. Kerek, Kabupaten Tuban, Jawa Timur




TUBAN — Aktivitas pertambangan galian C diduga berlangsung di wilayah Padasan, Kecamatan Kerek, Kabupaten Tuban, Rabu (16/9/2026). Di lokasi, terlihat satu unit excavator melakukan penggalian material tanah yang kemudian dimuat ke sejumlah dump truck.


Berdasarkan pantauan di lapangan, aktivitas pengerukan menyebabkan perubahan kontur lahan. Informasi yang dihimpun menyebutkan kegiatan tersebut diduga dikelola oleh seseorang berinisial J.


Persoalan utama yang masih menjadi perhatian adalah status legalitas kegiatan tersebut. Hingga berita ini disusun, belum diperoleh dokumen atau keterangan resmi yang memastikan kegiatan pertambangan tersebut telah mengantongi perizinan yang dipersyaratkan.


Secara hukum, kegiatan usaha pertambangan mineral dan batuan diatur dalam UU Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara sebagaimana telah beberapa kali diubah, terakhir melalui UU Nomor 2 Tahun 2025. Pelaksanaannya juga diatur dalam PP Nomor 96 Tahun 2021 sebagaimana telah diubah, termasuk melalui PP Nomor 25 Tahun 2024 dan PP Nomor 39 Tahun 2025.


Karena itu, kepastian mengenai legalitas kegiatan di Padasan perlu dikonfirmasi kepada pengelola serta instansi berwenang guna memastikan status perizinan, lokasi wilayah pertambangan, dan kesesuaian kegiatan dengan ketentuan yang berlaku.


Hingga berita ini diterbitkan, pihak berinisial J belum memberikan keterangan terkait dugaan kegiatan pertambangan tersebut. Redaksi juga masih berupaya memperoleh konfirmasi dari instansi terkait.

0 comments:

Posting Komentar