Senin, 21 September 2026

Diduga Aktivitas Cucian Pasir Kuarsa di Bogoran, Bancar, Tuban Dikeluhkan Warga soal Dampak Lingkungan

                 foto :Tempat cucian pasir kuarsa jl. Nasional, bogoran,bogorejo, kec.bancar, kab.Tuban, jawa timur





TUBAN — Aktivitas pencucian pasir kuarsa diduga berlangsung di kawasan Jalan Nasional 1, wilayah Bogoran, Desa Bogorejo, Kecamatan Bancar, Kabupaten Tuban. Aktivitas tersebut dikeluhkan sejumlah warga Bogoran karena diduga menimbulkan dampak terhadap lingkungan serta berpotensi membahayakan keselamatan pengguna jalan.

Berdasarkan informasi yang dihimpun, aktivitas pencucian pasir kuarsa tersebut disebut warga dikelola oleh seorang bernama Alex. Namun, terkait status dan kapasitas Alex sebagai pengelola, masih diperlukan konfirmasi lebih lanjut dari pihak yang bersangkutan maupun instansi berwenang.

Sejumlah warga Bogoran, Desa Bogorejo, mengeluhkan dugaan aliran limbah hasil pencucian pasir yang masuk ke saluran air dan mengalir hingga kawasan pesisir menuju laut di sekitar Pantai Sowan. Warga menyebut kondisi air di sekitar aliran tersebut berubah menjadi keruh pekat, sementara material lumpur diduga mengendap di sejumlah area lahan tambak.

Selain dugaan dampak terhadap lingkungan, warga juga menyoroti ceceran material hasil pencucian pasir yang disebut meluber ke badan jalan. Saat kondisi kering, material tersebut berpotensi menimbulkan debu. Sementara ketika basah, material yang berada di permukaan jalan disebut membuat jalan menjadi licin dan dikhawatirkan membahayakan pengguna jalan.

Warga Bogoran mengaku telah lama resah dengan keberadaan aktivitas pencucian pasir kuarsa tersebut. Mereka meminta instansi terkait turun langsung ke lokasi untuk memastikan legalitas kegiatan, sistem pengelolaan limbah, serta dampak aktivitas terhadap lingkungan dan keselamatan masyarakat.

Dugaan pencemaran lingkungan tersebut berkaitan dengan ketentuan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup. Salah satunya Pasal 69 ayat (1), yang mengatur larangan melakukan perbuatan yang mengakibatkan pencemaran dan/atau perusakan lingkungan hidup serta ketentuan mengenai pembuangan limbah ke media lingkungan hidup.

Warga berharap DLHP Kabupaten Tuban bersama instansi terkait segera melakukan pengecekan ke lokasi, termasuk memeriksa legalitas aktivitas pencucian pasir kuarsa, sistem pengelolaan limbah, kondisi saluran air, serta dampaknya terhadap kawasan tambak dan pesisir.

Apabila dari hasil pemeriksaan ditemukan adanya pelanggaran, warga berharap pihak yang bertanggung jawab dapat ditindak sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Hingga berita ini disusun, Alex selaku pihak yang disebut warga sebagai pengelola aktivitas pencucian pasir kuarsa belum memberikan keterangan terkait legalitas kegiatan, pengelolaan limbah, maupun dugaan dampak lingkungan.





Editor : Muzakki

 

0 comments:

Posting Komentar