Segi Daerah -Seiring keresahan para kepala desa di Kabupaten Tuban menyusul kebijakan pemangkasan dana desa (DD), Bupati Tuban Aditya Halindra Faridzky membuka opsi untuk melimpahkan kembali aset jalan lingkungan kepada Pemkab Tuban.
Pernyataan itu disampaikan mas Lindra—sapaan akrab bupati—saat memberikan arahan kepada kepala desa se-Kabupaten Tuban pada penyerahan insentif prestasi pemungutan PBB-P2 2025 di Pendapa Kridha Manunggal, Kamis (18/12).
‘’Jika bapak/ibu kepala desa tidak memiliki kemampuan untuk memperbaiki (ketika terjadi kerusakan jalan lingkungan desa, Red), tolong serahkan ke kabupaten, sehingga kami bisa menangani dalam waktu tidak lama,’’ ujar Mas Lindra.
Dalam kesempatan tersebut, bupati muda kelahiran 1992 itu menyadari betul bahwa tantangan pemerintah desa pada tahun anggaran 2026 nanti cukup berat.
Itu menyusul pengurangan DD yang cukup signifikan.
‘’Kami juga terkena efisiensi sekitar Rp 600 miliar. Dari sebelumnya APBD Tuban Rp 3,4 triliun, sekarang tinggal tersisa Rp 2,7 triliun. Tapi yang paling akan terdampak adalah pemerintah desa,’’ tuturnya.
Karena itu, penting untuk melakukan antisipasi sejak awal. Itu pula yang telah dilakukan Pemkab Tuban seiring kebijakan efisiensi anggaran tersebut.
‘’Jauh hari kami sudah memfilter itu semua,’’ katanya.
Lebih lanjut, Mas Lindra menyampaikan, ihwal opsi penyerahan tanggung jawab perbaikan jalan lingkungan dari pemerintah desa ke pemerintah kabupaten Menurutnya, terpenting adalah data. Selama datanya valid, maka proses administrasi dan penanganan perbaikan jalan dapat dilakukan dengan cepat.
‘’Kami sudah melakukan koordinasi intens dengan OPD dan camat-camat. Kuncinya adalah data,’’ tandasnya
(Sumber:RadarTuban)







0 comments:
Posting Komentar