Untuk perihal perdamaian Penasehat Hukum Pelapor Khoirun Nasihin mengatakan sudah jengan perihal upaya mediasi yang tak ada penyelesaian sama sekali dan selalu berubah-ubah pendirian Terlapor.
"Korban selama ini di intimidasi dan sudah jengah, ditakut-takuti di Gugat Ke Pengadilan Negeri dan lain sebagainya jadi wajar ketika ada penolakan mediasi kenapa tidak dari dulu". Ucap Khoirun Nasihin.
Sementara itu menanggapi perihal klaim Kades Tingkis ada komunikasi dan Kerja Sama dengan Pihak PT Solusi Bangun Indonesia Khoirun Nasihin menegaskan itu biar dijadikan pembelaan dan wajar bukan ranah penyidikan dan PH Pelapor sudah mengantongi surat resmi dari PT SBI perihal tidak ada kerjasama dengan pihak manapun.
"Perihal pihak Terlapor mengeklaim ada kerjasama dengan pihak Pelapor tentu itu wajar klaim sepihak. Tentu kami sudah mengantongi bukti surat dari PT SBI yang menyatakan bahwa tidak ada kerja sama dengan pihak manapun tak terkecuali dengan Kades Tingkis. Ya suratnya ada dan sudah menjadi Alat Bukti surat". Tegas Nasihin.
Kemudian senada dengan Penasehat Hukum Korban A. Imam Santoso menegaskan bahwa jangan sampai ini nanti perang konstruksi peristiwa hukum yang tidak berdasar.
"Konstruksinya jelas ya, Pihak Kades bertindak seolah menjadi pengelola atau yang menguasai tanah garapan. Kemudian menyewakan kepada Para Korban. Setelah itu di bantah Pihak PT SBI yang tidak pernah menguasakan atau menyewakan kepada siapapun. Jadi jangan membuat konstruksi hukum sendiri." Ucap Imam
Kemudian menurut Imam dalam Hukum Pidana ada istilah Pre Factum dan Post Factum yang fungsinya dapat menentukan adanya niat jahat (Mens Rea) dari Kades itu sendiri.
"Pertama-tama kita harus memahami konstruksi peristiwa hukum secara tartib, jangan Jumping. Kalau kita liat inti delik dari 372 dan/atau 378 adalah keuntungan yang diterima kades. Kades membuat perjanjian sebagai pihak penyewa, kemudian mendapatkan uang. Namun setelah perjanjian berjalan baru pihak PT SBI menegaskan tidak ada kerja sama dengan siapapun (Post Factum)". Jelas Imam.
"Ini kades membuat serangkaian kebohongan dan tipu muslihat ke Klien Kami dulu seolah-olah sah bertindak sebagai pemilik atau penguasa lahan garapan dapat uang dulu. Baru ketika ada surat resmi PT SBI yang tidak menyewakan Kades Tingkis bermanuver untuk loby ke PT SBI untuk meminta sebagai kuasa atau pengelola lahan garapan". Tambah Imam.
Menurut Imam peristiwa ini keperdataan jika perjanjian itu didasari sebelumnya PT SBI ada perjanjian tertulis kepada Kades sehingga Kades Tingkis Sah bertindak untuk dan atas nama PT SBI untuk menyewakan kepada pihak Korban.
"Peristiwa ini dianggap dapat diselesaikan dengan sarana hukum keperdataan jika pihak kades sebelumnya menjalin kerjasama resmi dengan PT SBI baru dapat dikatakan keperdataan (Pre Factum)". Lanjut Imam
"Ini kan ndak konstruksi yang disampaikan PH Kades Tingkis Jumping dan kontruksi hukum yang di buat tidak berdasar sama sekali. Untuk itu penerapan Pasal 372 dan/378 sudah tepat diterapkan kepada Pihak Kades Tingkis yang merugikan Klien Kami". Tutup Imam.






0 comments:
Posting Komentar