Kamis, 01 Januari 2026

Polisi Ghana Usut Kasus Ebo Noah dan Ancaman Hukum Penyebar Isu Kiamat

 




SEGI DAERAH- Kepolisian Ghana akhirnya menyampaikan penjelasan resmi terkait status penahanan Evans Eshun, pria yang dikenal publik dengan nama Ebo Noah, sosok yang mengklaim dirinya sebagai nabi dan menyebarkan ramalan Kiamat global yang dijadwalkan terjadi pada 25 Desember 2025.

Aparat menegaskan bahwa langkah hukum yang diambil bukan semata-mata karena klaim keagamaan, melainkan akibat dampak sosial luas yang ditimbulkan oleh penyebaran informasi menyesatkan melalui ruang digital.

Dalam keterangan tertulis yang disampaikan Ghana Police Service, disebutkan bahwa penahanan Ebo Noah dilakukan oleh unit khusus pemantauan siber atas instruksi langsung pimpinan tertinggi kepolisian.

Operasi tersebut merupakan bagian dari strategi keamanan nasional untuk mengendalikan konten sensitif di media sosial, terutama menjelang periode akhir tahun yang di Ghana kerap diwarnai dengan perayaan keagamaan berskala besar dan melibatkan konsentrasi massa dalam jumlah signifikan.

Nama Ebo Noah sebelumnya menjadi sorotan internasional setelah ia secara masif menyebarkan narasi tentang datangnya hujan abadi dan banjir bandang global yang diklaim akan berlangsung selama tiga tahun.

Melalui berbagai platform media sosial seperti TikTok, YouTube, dan Facebook, ia juga memperlihatkan pembangunan sejumlah kapal yang disebut sebagai “bahtera keselamatan”, serta mengajak masyarakat untuk mempercayai nubuat tersebut sebagai pesan ilahi.

Namun, setelah tanggal 25 Desember 2025 berlalu tanpa adanya fenomena alam ekstrem sebagaimana yang diramalkan, kecurigaan publik pun meningkat.

Penelusuran lebih lanjut oleh otoritas setempat mengungkap bahwa kapal-kapal yang selama ini dipamerkan Ebo Noah bukanlah miliknya dan tidak memiliki fungsi khusus sebagaimana yang ia klaim.

Ketidaksesuaian antara narasi yang disampaikan dengan fakta di lapangan menjadi salah satu dasar kuat bagi kepolisian untuk melakukan tindakan hukum.

Pihak kepolisian Ghana menekankan bahwa penyebaran nubuat kiamat di ruang publik digital bukanlah perkara sepele.

Menurut mereka, pernyataan semacam itu berpotensi memicu ketakutan kolektif, kepanikan massal, serta mengganggu stabilitas keamanan dan ketertiban umum.

Dalam beberapa tahun terakhir, pemerintah Ghana memang secara rutin mengingatkan masyarakat untuk tidak menyebarkan informasi provokatif, khususnya menjelang akhir tahun, saat sensitivitas sosial dan keagamaan cenderung meningkat.

Hingga saat ini, Ebo Noah masih menjalani penahanan untuk kepentingan pemeriksaan lebih mendalam.

Aparat belum merinci pasal hukum yang akan dikenakan, termasuk apakah perkara ini akan masuk dalam kategori penyebaran hoaks, penipuan publik, atau pelanggaran undang-undang komunikasi digital.

Kepolisian juga belum mengumumkan status hukum final, kemungkinan pembebasan bersyarat, maupun jadwal proses peradilan yang akan ditempuh.

Pihak berwenang meminta masyarakat untuk tidak berspekulasi dan menyebarkan asumsi liar di media sosial.

Mereka menegaskan bahwa seluruh proses hukum akan dijalankan sesuai prosedur, dengan tetap menjunjung tinggi asas praduga tak bersalah hingga adanya keputusan pengadilan yang berkekuatan hukum tetap.

Kasus Ebo Noah menjadi gambaran nyata tantangan yang dihadapi aparat penegak hukum di era digital, di mana konten viral dapat menyebar dengan cepat dan membentuk opini publik tanpa landasan fakta yang kuat.

Pemerintah Ghana kembali menegaskan bahwa meskipun kebebasan berpendapat dijamin oleh konstitusi, hak tersebut memiliki batasan dan tidak boleh digunakan untuk menciptakan keresahan, ketakutan, maupun gangguan terhadap keamanan masyarakat luas.




(Sumber:RadarTuban)

0 comments:

Posting Komentar