Seorang warga atas nama Kuncoko Meminta kepada Kapolda Jatim, harus evaluasi total reskrim Polres Tuban. Penyidik dan Kanit Reskrim Harus punya Skep Penyidik dan/atau atau Skep Penyidik Pembantu Agar dapat bekerja sesuai SOP.
Segi Daerah, Tuban- Korban salah tangkap masih menyisakan luka mendalam, dan membuat citra polres Tuban sebagai potret lemahnya pengawasan dalam penegakan hukum dan seolah masih jauh dari kata Humanis.
Seoarang warga Tuban bernama Kuncoko, telah menyoroti kinerja Polres Tuban khususnya kinerja Reserse Kriminal. Kuncoko juga sebelumnya pernah menyoroti SOTK (Susunan Organisasi dan Tata Kerja) Jabatan Kasat Reskrim AKP Riyanto yang diduga kuat penunjukanya sebagai Kasatfung (Kepala Satuan Fungsi) Kasat Reskrim tidak memiliki SKEP Penyidik dan tak punya sertifikasi kompetensi Penyidik.
"Kami selaku warga Tuban miris ya dengan penegakan hukum Reskrim Tuban yang asal-asalan dan dugaan keras bersifat transaksional. Kami sebelumnya pernah Menggugat CLS Jabatan Kasat Reskrim namun tidak digubris dan diperbaiki malah parah". Tegas Kuncoko.
Kasus salah tangkap, yag dilakukan oleh Unit Pidum yang dikepalai oleh IPDA Rudi menjadi momok menakutkan bagi masyarakat Awam. Pandangan Masyarakat seolah reskrim polres Tuban seperti jauh dari kata Humanis namun begitu menakutkan dan biadap.
"Kasus salah tangkap ini merupakan cerminan, momok, serta kegagalan Polres Tuban untuk dalam rangka memberikan rasa aman, nyaman dan tentram khususnya bagi warga Tuban dan sangat biadap sekali. Bayangkan sudah salah tangkap ditambah lagi adanya penganiyaan" Tambah Kuncoko.
Kuncoko, menuntut keras kepada Kapolda Jatim agar mengevaluasi kinerja reserse Kriminal Polres Tuban terutama bagi tenaga Penyidik dan Penyidik pembantunya harus pernah mengikuti sertifikasi penyidik pembantu dan/penyidik dan tentu memiliki SKEP Penyidik dan Penyidik Pembantu. Apabila ada anggota Reskrim Polres Tuban tak punya syarat itu tolong agar dimutasi.
"Kami dengan tegas sejak lama agar Satuan Reserse Kriminal ini harus pernah pendidikan kejuruan sebagai penyidik dan punya Skep Penyidik, namun parahnya itu tak pernah di gubris, yang terjadi ya gitu penegakan hukum seperti jualan kacang goreng dan serampangan". Tutupnya.
SKP Penyidik (Surat Keputusan Penyidik) adalah dokumen resmi dari Polri yang menunjuk seorang anggota kepolisian untuk menjalankan tugas sebagai penyidik, memiliki kewenangan khusus mengumpulkan bukti dan melakukan penyelidikan tindak pidana sesuai hukum. SKP ini bisa berupa Penyidik Utama (berpangkat lebih tinggi, minimal S1, berspesialisasi) atau Penyidik Pembantu (minimal Brigadir Dua, lulus Dikjur Reskrim), dan menegaskan legitimasi wewenang mereka di bawah payung KUHAP dan peraturan terkait, dengan kewajiban menjunjung tinggi Kode Etik Profesi Polri.






0 comments:
Posting Komentar